Registrasi & Pengendalian IMEI Perangkat
Sistem pendaftaran resmi bagi perangkat telekomunikasi (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dibawa dari luar wilayah pabean Indonesia agar dapat terhubung dengan jaringan seluler lokal.
Standar Operasional
Alur Registrasi Perangkat
1. Pembuatan Akun & Input Data
Pemohon mendaftarkan akun di portal CEIR dan memasukkan 15 digit nomor IMEI perangkat beserta spesifikasi dasar (Merek & Tipe).
2. Verifikasi Identitas (e-KYC)
Sistem akan meminta pemohon untuk mengunggah dokumen KTP/Paspor yang sah dan melakukan pemindaian wajah guna mencegah penipuan data.
3. Validasi & Aktivasi Jaringan
Setelah proses administrasi selesai dan divalidasi oleh sistem pusat, IMEI perangkat akan didaftarkan ke seluruh operator seluler di Indonesia.
Pengecekan Status Identitas
Harap inputkan 15 digit nomor IMEI. Status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah di daftarkan melalui form Registrasi IMEI.